PACITAN TERKINI - Prasasti Sidotopo merupakan salah satu peninggalan bersejarah dari masa Jawa Kuno yang ditemukan di Dusun Sidotopo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Prasasti ini ditulis pada dua sisi sebuah batu, dengan 39 baris tulisan pada bagian depan dan 7 baris di bagian belakang.
Isi prasasti ini mencatat pemberian anugerah dari Raja Majapahit, Girindrawardhana Dyah Ranawijaya, kepada seorang tokoh bernama Sri Brahmaraja Ganggadhara. Namun, nama desa yang dinyatakan sebagai tanah sima dalam prasasti ini tidak dapat diketahui akibat kerusakan yang terjadi pada permukaan batu.
Sebagai salah satu bukti sejarah dari masa akhir Majapahit, prasasti Sidotopo memberikan gambaran tentang kebijakan penguasa dalam memberikan hak istimewa atau status khusus kepada suatu wilayah dan individu tertentu. Hal ini mencerminkan sistem administrasi dan sosial pada masa itu, di mana raja memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu daerah sebagai sima, dilansir dari BPK_XI Jum'at (14/3/25)
Saat ini, prasasti Sidotopo menjadi bagian dari koleksi yang disimpan di Pengelolaan Informasi Majapahit (PIM). Keberadaannya menjadi sumber penting bagi penelitian sejarah dan epigrafi, khususnya dalam memahami peran Girindrawardhana Dyah Ranawijaya serta dinamika politik dan sosial pada akhir kejayaan Majapahit.