MrJazsohanisharma

Bupati Pacitan Teladan: Melaporkan SPT Pajak Tahunan dengan E-filing Lebih Awal

 

PACITANTERKINI || Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, ikut serta dalam kewajiban pelaporan SPT Pajak Tahunan sebagai seorang Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Pelaporan ini dilakukan melalui e-filing di Pendopo Pacitan pada Senin (11/1/2024). 

Bupati menyatakan pentingnya menjadi contoh bagi masyarakat dengan melaporkan SPT pajak secara tepat waktu, terutama dengan kemudahan aplikasi e-filing yang memungkinkan pelaporan kapanpun.

Selain melaporkan SPT, Bupati juga melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah yang mengintegrasikan NIK sebagai Single Identification Number.

Indra Priyadi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo, memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Pacitan. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat menjadi teladan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten Pacitan.

 

Lebih baru Lebih lama