Sebuah tragedi menggemparkan Pacitan ketika seorang wanita, berinisial A.F.A (26 tahun), terjerat dalam
perangkap utang pinjaman online dan terlibat dalam aksi kriminal yang tak
terduga, berujung pada pembunuhan yang menggemparkan warga setempat. Korban
M.R.S (14 Tahun) yang mana merupakan tetangga tersangka
"Jadi penetapan ini
kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban
meninggal dunia akibat diracun, " ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho
saat konferensi pers (01/02/24) pagi.
Tersangka mengaku bahwa ia
meracuni korban menggunakan sianida yang dipesannya melalui marketplace. Hal
ini berbuntut dari pelaku yang melakukan aksi pencurian sebuah atm dari keluarga
korban. Dan ibu dari korban melaporkan pencurian uang senilai 32 juta rupiah.
"Jadi untuk menghambat
laporan itu, akhirnya tersangka memiliki niat jahat dengan mencampurkan racun
sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban "
tambahnya.
Kronologi yang diungkap AKBP
Agung Nugroho, ketika korban hendak berangkat ke sekolah. Ayah korban membuat
dua gelas kopi yakni satu untuknya dan satu untuk korban.