PACITAN TERKINI || Saat ini, legislator tingkat desa, yang berperan penting sebagai penyambung suara masyarakat serta sebagai alat kontrol dan pengawasan pemerintah desa, masih bersifat definitif. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun sesuai regulasi baru, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diperpanjang selama dua tahun.
"BPD merupakan elemen penting dalam pemerintahan desa, karena salah satu tugas dan fungsinya adalah mengawasi kinerja kepala desa. Kami mengimbau agar para anggota BPD bersabar," ungkap Heri Setijono, S.Sos, MSi, Kepala DPMD Kabupaten Pacitan pada Selasa, 22 Juli 2024.
Dengan disahkannya Undang-Undang Desa yang baru, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya tiga periode dengan satu periode selama enam tahun, kini berubah menjadi dua periode dengan durasi delapan tahun. Untuk menyesuaikan dengan UU Desa yang baru, telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pacitan beberapa waktu lalu di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Saat ini, giliran anggota BPD menunggu untuk diresmikan sesuai dengan aturan yang baru. "Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk teknis pelaksanaannya. Hal ini membutuhkan persiapan yang matang, termasuk menyiapkan berkas perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
Dari jumlah anggota BPD sebanyak 1.167 orang, semuanya akan menerima lembaran baru berupa keterangan perpanjangan masa jabatan. Kami meminta anggota BPD untuk bersabar karena semua perlu persiapan, namun hal tersebut pasti akan dilaksanakan mengingat undang-undangnya sudah jelas," jelas Surono, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan, kepada media pada 24 Juli 2024.