Pacitan, yang selama bertahun-tahun memiliki angka pernikahan dini yang tinggi, kini mencatat penurunan yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pacitan, sepanjang tahun 2023, terdapat 201 kasus pernikahan dini.
Namun, dari Januari hingga Juli 2024, angka dispensasi kawin atau pernikahan dini mengalami penurunan drastis. Data dari Pengadilan Agama Pacitan mencatat hanya 37 kasus pernikahan dini selama periode tersebut, dengan 34 di antaranya telah diputuskan dan 3 masih dalam proses persidangan.
Nur Habibah, dari Divisi Humas Pengadilan Agama Pacitan, melalui panitera muda menyatakan bahwa penurunan ini terjadi karena adanya kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas KBPP, KUA, dan Pengadilan Agama yang sering mengadakan penyuluhan hingga ke desa-desa.
Pada tahun 2021, angka pernikahan dini di Pacitan mencapai 312 kasus, dan pada tahun 2020 tercatat 376 kasus. Banyak remaja yang masih bersekolah di SMP dan SMA mengajukan pernikahan dini karena sudah hamil terlebih dahulu.
Memaksakan pernikahan dini, terutama akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan, memiliki dampak buruk. Terjadinya pernikahan dini anak di bawah umur sering kali dipilih oleh orang tua atau anak itu sendiri karena pihak perempuan sudah hamil.
Anak-anak yang menjadi ibu sebelum usia matang sering kali mengabaikan kebutuhan nutrisi untuk janin, yang berisiko tinggi. Dampak pernikahan dini juga berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di Kabupaten Pacitan. Ada korelasi antara pernikahan dini dengan tingginya angka stunting, meskipun hal ini sering kali diabaikan.