| Resmi Tercatat HKI "Buku Sirnoboyo Pacitan", Perkuat Perlindungan Warisan Sejarah dan Identitas Budaya |
Sertifikat pencatatan ciptaan tersebut mencantumkan nomor 001577373 dengan nomor permohonan EC002026214934 tertanggal 30 Oktober 2026. Buku tersebut merupakan karya Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd., Dr. Asep Yudha Wirajaya, S.S., M.A., dan Muhammad Rafid Musyaffa', S.T..
Pencatatan HKI ini menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan administratif dan memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang mengangkat sejarah, tradisi, serta identitas budaya masyarakat Desa Sirnoboyo, Kabupaten Pacitan.
Kehadiran buku ini diharapkan tidak hanya menjadi sumber informasi sejarah lokal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya inventarisasi, dokumentasi, dan pewarisan pengetahuan budaya masyarakat Pacitan.
Melalui karya literasi tersebut, sejarah dan tradisi lokal diharapkan semakin dikenal oleh masyarakat luas, sekaligus menjadi sumber pengetahuan bagi generasi muda dalam memahami akar sejarah dan identitas budayanya.
Pencatatan HKI ini juga menjadi motivasi untuk terus mengembangkan literasi kebudayaan sebagai bagian dari upaya memajukan kebudayaan daerah dan memperkenalkan kekayaan budaya Pacitan kepada Indonesia maupun dunia.
Salam Literasi Sejarah.