PRABANGKARANEWS.NET ||
Polisi Militer TNI Angkatan Darat telah melaporkan PEMILIK account
sebuah sosial media dengan nama "Alzena Kanzia Farzana", dan beberapa
account sosial media lain yang terafiliasi, kepada Polda Jawa Barat atas
DUGAAN penggunaan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI
AD (oleh pihak YANG TIDAK MEMILIKI HAK menggunakan identitas TNI AD
dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD) untuk melakukan unggahan yang
melanggar hukum, antara lain:
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
- Memuat penghinaan.