Pantai Pancer Dorr Kabupaten Pacitan Berlakukan Gratis Retribusi Masuk


PACITANTERKINI || Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, Pantai Pancer Dorr memberlakukan kebijakan gratis retribusi masuk ke kawasan pantai. 

Pengunjung yang ingin menikmati keindahan pantai ini tidak perlu khawatir akan dikenakan tiket masuk. 

Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa pengunjung tetap diwajibkan membayar retribusi parkir untuk kendaraan mereka sesuai dengan tarif yang tertera di gambar. 

Tarif parkir yang berlaku adalah Rp 2.000 untuk motor, Rp 5.000 untuk mobil, Rp 10.000 untuk Bus/truk roda 4, dan Rp 15.000 untuk Bus/truk roda 6. Sehingga, meskipun tiket masuk gratis, biaya parkir kendaraan tetap berlaku di Pantai Pancer Dorr.

Lebih baru Lebih lama