PACITANTERKINI || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan sedang mengusut laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan seorang pelajar. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, di rumah pelapor di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
Ibu korban melaporkan bahwa putranya, MRS (14), meninggal dunia secara mencurigakan setelah meminum kopi. Laporan ini menjadi fokus penyelidikan Satreskrim Polres Pacitan. Korban, MRS, seorang pelajar kelahiran 21 Desember 2009, diduga meninggal dunia setelah minum kopi yang disiapkan oleh ayahnya, dirilis dari akun istagram humaspolrespacitan Senin (15/1/24).
Kasat Reskrim, AKP Untoro, mengungkapkan bahwa korban mengeluhkan rasa pahit dan kepala pusing setelah meminum kopi tersebut. Meskipun telah diberi air minum, korban tiba-tiba jatuh dan mengalami kejang-kejang. Upaya pertolongan tidak berhasil, dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Sudimoro.
Selama olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satreskrim berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk seragam pramuka korban, sisa kopi merk Neo Coffee, dan handphone korban beserta soft case. Saat ini, Satreskrim tengah melakukan penggalian makam korban untuk autopsi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim guna mendukung penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pacitan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyelidikan secara teliti demi kebenaran dan keadilan. Masyarakat diminta tetap tenang dan memberikan kerjasama apabila diperlukan.
Editor: M. Rafid