Pentingnya Pengelolaan Sungai dari Pencemaran Limbah Pabrik Tahu

PACITAN || Lingkungan sungai perlu dijaga dari pencemaran baik organik maupun anorganik, terutama mengenai limbah dari industri pabrik tahu yang mengandung zat organik. Limbah tersebut, jika tidak diolah dengan baik, dapat menyebabkan bau tidak sedap dan perubahan warna air sungai. Contohnya terlihat di Sungai Mentoro, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, dimana air sungai keruh dan berbau tidak sedap akibat tercemarnya limbah pabrik tahu.

Warga setempat, seperti Fajar, Kamis (11/4/24), menjelaskan kepada jurnalis merasa terganggu dengan aroma tak sedap yang berasal dari limbah pabrik tahu yang dibuang secara langsung ke sungai. Ini merupakan masalah serius karena limbah tersebut telah dibuang bertahun-tahun lamanya, mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan merusak lingkungan sekitar.

Untuk mengatasi masalah ini, pentingnya adanya peraturan yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, seperti UU No. 32 Tahun 2009. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk memberlakukan sanksi kepada para pelaku industri yang melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Namun, dibutuhkan peran aktif dari pemerintah dalam melakukan pengawasan yang lebih disiplin dan tegas terhadap para pengusaha, terutama para pemilik pabrik tahu, untuk memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan secara efektif.

Penulis: Rahma Nurtri Septiani

Lebih baru Lebih lama