| Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan Kejari Pacitan Senin (15/12/25) |
Seiring dengan agenda tersebut, sinergitas Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan Kejaksaan Negeri Pacitan semakin diperkuat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana antara Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Budi Nugraha dan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama, yakni Aula Fakultas Hukum Unair Surabaya, dan dilakukan secara serentak oleh para kepala kejaksaan negeri bersama bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pembukaan Nota Kesepahaman antara Kejati Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang pidana kerja sosial, sekaligus pelaksanaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Kejaksaan Negeri Pacitan berkomitmen mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.