| 17 Anak Yatim dan Terlantar di Pacitan Resmi Miliki Wali Sah, Pengadilan Agama Tetapkan Perwalian Serentak, Kamis (16/7/26). |
Penetapan perwalian dilaksanakan melalui sinergi antara Pengadilan Agama Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam acara Penetapan Perwalian Serentak yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis (16/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut terdapat tujuh perkara permohonan perwalian yang diajukan dan mencakup 17 anak. Penetapan ini diharapkan menjadi solusi bagi anak-anak yang kehilangan orang tua atau berasal dari keluarga kurang mampu agar memperoleh perlindungan hukum yang sah sekaligus kepastian status perwaliannya.
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, perlindungan, serta kepastian hukum. Namun, masih terdapat anak-anak yang belum memiliki wali yang diakui secara hukum sehingga mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan negara.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi awal penguatan sistem perlindungan anak dan pelayanan hukum keluarga di Kabupaten Pacitan," ujar Gagarin.
Ia juga berpesan kepada para wali asuh agar menjalankan amanah yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang demi masa depan anak-anak yang diasuh.
"Kepada wali asuh saya berpesan, jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isnandi Siregar menyampaikan bahwa penetapan perwalian serentak merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.
Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Pacitan, Pengadilan Agama Pacitan, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan menjadi bukti komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
"Masih banyak anak-anak lainnya yang juga membutuhkan status perwalian yang sah. Kami berharap program ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak anak yang memperoleh perlindungan hukum," ungkap Fariman.
Dengan adanya penetapan perwalian tersebut, anak-anak yang sebelumnya belum memiliki wali sah kini memperoleh kepastian hukum yang menjadi dasar dalam pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai hak keperdataan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap program ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan anak di daerah, sekaligus memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak-haknya hanya karena belum memiliki status perwalian yang sah secara hukum.