PACITANTERKINI || Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan /atau melalui teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan tanpa izin korban atau dengan paksaan.
kekerasan seksual timbul jika adanya kesenjangan wewenang sebagai suatun kondisi saat satu individu/kelompok memiliki pengetahuan, ekonomi, atau status sosial yang lebih tinggi dibandingkan individu/kelompok lain. Kewenangan tersebut disalahgunakan untuk mengendalikan atau memaksa orang lain melakukan sesuatu di luar kehendaknnya.
Bentuk kekerasan seksual sebagai berikut: menggunakan ujaran yang mendeskriminasi atau melecehkan,; memperlihatkan alat kelamin; menyampaikan rayuan, dan /atau membuat tidak nyamaan; menatap korban dengan nyuanp korban dengan nuansa seksual; mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual; menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
Selain itu juga kegiatan: mengintip kurban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, memaksa, atau mengancam kurban untuk melakukan kegiatan seksual; memberikan saksi yang bernuansa seksual; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban; membuka pakaian kurban; mempraktikkan budaya komunitas, mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
Melakukan percobaan perkosaan tetapi penetrasi tidak terjadi; melakukan perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan hamil atau aborsi; dan membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
Sumber: ppks_ut