MrJazsohanisharma

Upaya Pelestarian dan Pengembangan Kethek Ogleng Pacitan Sampai ke Malaysia

 
 
PACITANTERKINI  || Kethek Ogleng sebagai hasil cipta karsa Sutiman tahun 1962 perlu  upaya pelestarian dan pemajuan.  Upaya tersebut harus dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang tertuang dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2018.   

PPKD 2018 Kabupaten Pacitan  merekomendasi agar seni pertunjukan tidak punah sebagai berikut:  1) perlu wahana untuk pementasan berbagai seni tradisional yang ada di Pacitan, dan 2) penyediaan sarana dan prasarana untuk pelestarian seni tradisional . 


Era mileneal dengan berbagai perkembangan dunia virtual dengan berbagai kemudahan untuk mengakses seni budaya luar yang lebih ngepop.  Tari modern dengan status sosial yang melekat bagi penari maupun penikmat seni.   Generasi muda mileneal  atau  dengan sebutan  Kids Zaman Now” sedang menggandrungi segala hal yang berbau modern.   
 
Tim bertemu dengan peserta dari Korea Selatan saat seminar International di Cirebon provinsi Jawa Barat.  Saat itu Bakti Sutopo memperagakan tarian di depan peserta seminar. 

Budaya modern dengan tari modern  sedikit demi sedikit namun pasti akan membuat seni tradisional akan ditinggalkan oleh genarsi mileneal.  Hanya tinggal menunggu waktu saja seni tradisional tidak ada pelaku seninya.  Seni Kethek Ogleng jika tidk segera kita sesuaikan dengan kemajuan jaman akan  terancam kepunahan.
   


Upaya pemerintah dalam rangka pemajuan dan pelestarian Seni Kethek Ogleng banyak mengalami kendala di lapangan.  Halini disebabkan masih terbatasnya sumber daya kebudayaan serta anggaran yang masih minim walaupun sudah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 32, bahwa Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut, bahwa usaha kebudayaan harys menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asin yang dapat meperkebangkan atau emperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan Bangsa Indonesia. 

Walaupun demikian upaya pemerhati  Tari Kethek Ogleng Pacitan perkembangannya sangat masif jika dibandingkan sebelum tahun 2017.  Sejak diamanatkan dalam  Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan, bahwa pemajuan kebudayaan diantaranya bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa melestarikan warisan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.   

Walaupun ditingkat Kabupaten Pacitan belum adanya peratauran daerah yang berkaitan dengan upaya pemajuan seni dan budaya namun Kethek Ogleng Pacitan mulai melakukan upaya pemajuan dan pelestarian.  

Salah satu yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan berupa  agenda tahunan tiap bulan Oktober untuk setiap tahunnya.  Pertunjukan Kethek Ogleng  yang diselenggarakan oleh sanggar, komunitas, pemerintah dan swasta sebagai salah satu strategi pemajuan dan pelestariannnya.   


Sedyawati (1981: 52) mengemukakan seni pertunjukan di Indonesia berangkat dari suatu keadaan dimana ia tumbuh dalam lingkunganlingkungan etnik, adat, atau kesepakatan bersama yang turun-temurun mengenai perilaku yang sangat besar untuk menentukan kebangkitan kesenian.


Tantangan dalam upaya pelestarian kebudayaan khususnya kesenian tradisional tersebut semakin berat karena berkembangnya zaman serta adanya arus globalisasi pada masa sekarang ini.  Kethek Ogleng tahun 2019 lalu dipresentasikan di seminar international di UTM Johor Bahru, Malaysia.



Perkembangan zaman serta adanya arus globalisasi ini mengakibatkan banyak perubahan-perubahan yang terjadi di dalam pola kehidupan masyarakat, yang juga berpengaruh pada kebudayaan masyarakat itu sendiri.  Tata nilai yang berkembang sampai pelosok wilayah di Pacitan khususnya Desa Tokawi kecaatan Nawangan perlu adanya upaya pelestarian seni tari Kethek Ogleng Pacitan.  (Hendriyanto)

 

Lebih baru Lebih lama