PACITAN TERKINI || Pada 1 Oktober 2024, Tim Hukum Paslon 01 menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemda Pacitan. Aduan tersebut disampaikan di Posko PROJO, Jl. Ki Ageng Posong No. 16 Tanjungsari, yang berfungsi sebagai pusat aspirasi Paslon 01. Dalam aduan tersebut, seorang ASN berinisial PN diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2.
Tim hukum Paslon 01 menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas keberanian mereka dalam melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Mereka melihat hal ini sebagai langkah penting dalam memastikan integritas dan kualitas politik di Pacitan tetap terjaga.
Jhon Vera, penanggung jawab Posko PROJO, juga berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap isu netralitas ASN. Ia menegaskan bahwa kepedulian ini akan menjadi fondasi untuk menegakkan pemilu yang bersih dan demokratis.
Lebih lanjut, Jhon Vera menjelaskan bahwa tim hukum Paslon 01 terdiri dari 37 advokat, yang sebagian besar berdomisili di Surabaya. Tim ini segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan langkah-langkah hukum yang tepat diambil.
Ketua Tim Advokasi Paslon 01, Moh Muzayin, S.H., M.H., seorang advokat senior yang memiliki pengalaman luas, menegaskan bahwa timnya siap mengawal jalannya Pilkada Pacitan. Fokus utamanya adalah memastikan ASN dan perangkat desa bersikap netral, demi tercapainya Pilkada yang sesuai dengan prinsip LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
Kami mengajak seluruh masyarakat Pacitan untuk terus mengawasi netralitas ASN dan perangkat desa selama Pilkada berlangsung. Jika ada dugaan pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya ke Posko PROJO. Tim Advokasi Paslon 01 siap menindaklanjuti setiap laporan secara profesional demi mewujudkan Pilkada yang jujur dan demokratis di Pacitan.