PACITAN TERKINI || Mulai 15 Januari 2025, pemerintah menetapkan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas gabah petani menjadi Rp 6.500 per kilogram. Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden @prabowo dan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap harga dasar gabah di tingkat petani.
Wakil Menteri Pertanian @sudaru_sudaryono mengimbau BULOG agar segera menyerap gabah dari petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pasar, sehingga petani mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil panen mereka.
Dengan penyesuaian harga ini, pemerintah berupaya untuk menjaga stabilitas harga gabah dan beras, sekaligus memberikan insentif bagi petani agar meningkatkan produktivitas. Harga yang lebih menguntungkan diharapkan dapat memotivasi petani untuk terus berinovasi dan memperluas produksi.
Kenaikan HPP ini juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Dengan harga yang kompetitif dan perlindungan harga di tingkat petani, diharapkan Indonesia dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Sumber: Kementerian Pertanian