PACITAN TERKINI - Organisasi masyarakat (ormas) sejatinya dibentuk sebagai wadah aspirasi rakyat dalam memperjuangkan kepentingan umum, sosial, dan kebudayaan. Namun, belakangan ini, keberadaan sebagian ormas di Indonesia justru menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas sejumlah oknum ormas dianggap meresahkan, bahkan merugikan ketertiban umum.
Beragam kasus yang melibatkan anggota ormas diberitakan secara luas, mulai dari praktik pemalakan, pungutan liar, penganiayaan, hingga perusakan fasilitas umum dan aset negara. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap degradasi fungsi ormas sebagai pilar demokrasi dan sosial kontrol yang sehat, dilansir dari Antaranews Selasa (29/4/25).
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 5 Maret 2024, jumlah organisasi masyarakat yang tercatat di Indonesia mencapai 554.692 entitas. Dari jumlah tersebut, 1.530 ormas memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan 553.162 lainnya berbadan hukum. Angka ini diperkirakan bisa lebih besar, mengingat masih ada ormas yang beroperasi tanpa terdaftar secara resmi di Kemendagri.
Distribusi ormas tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama dengan jumlah ormas terbanyak, yakni 118.155 organisasi. Disusul Jawa Barat dengan 116.647 ormas, dan Jawa Tengah dengan 110.479 ormas. Di wilayah DKI Jakarta, jumlah ormas yang terdata mencapai 32.620. Sementara itu, data jumlah ormas di provinsi-provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masih dalam proses pendataan.
Lonjakan jumlah ormas di Indonesia mengindikasikan adanya ruang partisipasi sipil yang luas. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, kondisi ini juga rentan disalahgunakan. Kegiatan ormas yang tidak sesuai dengan prinsip hukum, etika, dan kepentingan publik berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan secara keseluruhan.
Kedepannya, dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan selektif terhadap pembentukan, aktivitas, serta evaluasi ormas di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat perlu memperkuat sinergi dalam menegakkan aturan, mendukung ormas yang konstruktif, sekaligus menindak tegas organisasi yang terbukti melanggar hukum.