Pengawasan Bahasa Indonesia: Pemerintah Daerah dan Pusat Bersatu Menjaga Kedaulatan Bahasa



Jakarta, 25 April 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara peluncuran Permendikdasmen di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jumat (24/5). Pedoman tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia.

Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai lambang persatuan dan jati diri nasional. Dukungan ini diwujudkan dengan mendorong gubernur, bupati, dan wali kota agar segera merancang regulasi yang memprioritaskan penggunaan bahasa Indonesia di dokumen resmi dan ruang-ruang publik. "Program pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat diajukan dalam RAPBD masing-masing daerah," ujar Tito Karnavian.

Tito menyatakan, Permendikdasmen ini menjadi fondasi penting untuk menyelenggarakan pengawasan yang lebih terarah dan terintegrasi, sehingga bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama yang efektif mempersatukan bangsa di berbagai lapisan masyarakat. Ia berharap dengan adanya pedoman ini, budaya berbahasa Indonesia semakin menguat, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik, sekaligus menumbuhkan kebanggaan generasi muda dalam berbahasa Indonesia.

Mendagri juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah. "Tantangannya adalah bagaimana menyatukan semua pihak dalam satu pemikiran untuk mengutamakan bahasa Indonesia sebagai penjaga identitas bangsa," tegasnya.

Di sisi lain, Tito juga mengapresiasi pentingnya pelestarian bahasa daerah sebagai bagian kekayaan budaya, namun menegaskan bahwa dalam acara formal, bahasa Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan apresiasi terhadap peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa regulasi ini memudahkan penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai penggunaan bahasa. Hetifah mengkritisi fenomena percampuran bahasa asing dalam komunikasi sehari-hari yang menggerus kebanggaan berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, ia menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, terutama di ruang publik, instansi pemerintahan, dan dunia usaha.

"Kita harus terus berupaya memartabatkan bahasa Indonesia, sambil melestarikan bahasa daerah dan menguasai bahasa asing," tutur Hetifah. Ia juga menegaskan kesiapan DPR RI dalam mendukung sosialisasi dan pembinaan di daerah melalui berbagai kunjungan kerja. "Dengan mengutamakan bahasa Indonesia, kita menjaga kedaulatan bangsa dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa," pungkasnya.

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Lebih baru Lebih lama