Washington, 17 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menyetujui penerapan tarif impor baru terhadap sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia, dalam upaya terbaru Gedung Putih untuk menekan ketimpangan perdagangan dan mendorong apa yang disebut Trump sebagai prinsip "reciprocal trade fairness".
Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dan akan berdampak besar terhadap sektor ekspor utama di Asia, termasuk elektronik, tekstil, dan mesin. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif, namun berhasil melakukan negosiasi yang membuahkan hasil.
Setelah perundingan intensif, Indonesia mendapat penurunan tarif menjadi 19%, lebih rendah dari rancangan awal yang belum diungkapkan ke publik. Kesepakatan itu tercapai pada 15 Juli 2025, menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara yang berhasil menegosiasikan penyesuaian sejauh ini.
Sementara itu, Vietnam akan dikenakan tarif 20% secara menyeluruh, dengan tambahan 40% untuk produk yang dicurigai sebagai hasil transshipment strategi memutar produk buatan Tiongkok melalui Vietnam demi menghindari tarif tinggi AS terhadap China.
Negara-negara lain yang juga terdampak antara lain Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang, masing-masing dikenai tarif 25%, serta Thailand (36%) dan Laos (40%), dua negara dengan beban tarif tertinggi dalam daftar.
Langkah ini langsung mengundang reaksi dari berbagai pihak. Beberapa negara mulai membuka jalur diplomatik untuk menegosiasikan ulang kebijakan tersebut, sementara gugatan hukum mulai diajukan di pengadilan Amerika Serikat dengan dalih bahwa tarif ini melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Para analis memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap jaringan produksi global, terutama di Asia Tenggara yang selama ini menjadi tulang punggung manufaktur global untuk pasar Amerika.
Sebagai respons, negara-negara terdampak kini berupaya mendiversifikasi pasar ekspor dan memperkuat kerja sama regional melalui inisiatif seperti RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) dan kerangka kerja sama yang dipimpin ASEAN.
Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa keberhasilan negosiasi tarif ini adalah hasil dari pendekatan diplomatik aktif dan komitmen untuk menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral dengan Amerika Serikat.