PACITANTERKINI

 

PACITANTERKINI,COM bagian dari Prabangkaranews Media Group berupa Perseroan Terbatas, terdaftarkan di  Kemekumham RI, pada tanggal 24 Pebruari 2020 dengan surat keputusan AHU-0011378 .AH.01.01.  Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Prabangkaranews Media Group.

Mengacu Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, mendapatkan Nomor Induk 

Bersama (NIB) 0220001370627 dari Badan Penanaman Modal dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).  PT. Prabangkaranews Media Group bergerak dalam bidang Komunikasi, Penerbitan, Jurnal, Pelatihan.

Dewan Dereksi "PT. PRABANGKARANEWS MEDIA GROUP"

  • Direktur   Utama             : Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd
  • Direktur                           : Muhammad Rafid Musyaffa, S.T.
  • Pemimpin   Redaksi        : Jerry Masie, PhD, dan Dr. Hasan Khalawi, S.Pd, M.Pd
  • Pemimpin Perusahaan     : Dian Retnawati
  • Redaktur Pelaksana         : Zainal Fanani, S.Pd
  • Reporter                           : Bakti Sutopo, S.S., M.A

Pemasaran :

  • Muhamad Rafid Romadoni

Alamat Kantor:

Jalan Buwono Keling Km-1, (JLS), Rt 03/Rw IV, Desa Sirnoboyo, Kec/Kab. Pacitan. Jawa Timur Indonesia

 PT. PRABANGKARANEWS MEDIA GROUP: Prabangkaranews.com dan Pacitanterkini.com


Paket release berita:

  1. Paket 1 Rp 700 ribu, dengan rincian sebagai berikut (6 berita dengan rincian 3 dimuat di Prabangkaranews.com,  dimuat di  Pacitanterkini.com ).
  2. Paket 2 Rp.  1.000.000  dengan rincian  (6 berita dengan rincian 3 dimuat di Prabangkaranews.com, 3 dimuat di Pacitanterkini.com, disebarluaskan  melalui jaringan Facebook  prabayar dan Group Whatshapp Media disesuaikan  dengan lokasi.
  3. Paket 3  Rp 1,5  juta,   6 berita dengan rincian 6 dimuat di Prabangkaranews.com, bonus 1 dimuat di Pacitanterkini.com), dan   disebarluaskan melalui  FB prabayar  dan Whatshapp, sesuai lokasi yg diinginkan.
  4. Paket 4,   Rp. 500 ribu iklan yang berupa gambar JPG ditaruh 10 X di berita yang mempunyai rating tinggi saat itu.
  5. Paket 5, Rp. 1.5 juta, iklan yang berupa gambar JPG, direlease di widget media Prabangkaranews.com,   dan Pacitanterkini.com,  Jika ingin jangkauannya luas  melalui FB Prabangkaranews.com prabayar dan Whattshapp ditambah Rp.150 ribu
  6. Paket 6,  Rp. 1 Juta per iklan dimuat  di  Prabangkaranews.com denganwaktu 14 hari, jika dipublikasikan di fb prabayar ditambah 100.000 - 150.000

Materi foto / flyer / pers release bisa dikirim via WA: 085235845151


Pedoman Pemberitaan Media Online PT.Prabangkaranews Media Group

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Perkembangan teknologi informasi yang melahirkan media generasi ketiga yaitu media online atau media siber.  Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukanebuah  pedoman agar pengelolannya mulai dari proses pra produksi, produksi, dan pasca produksi  dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat.

Pedoman Pemberitaan Media Siber, disetujui tanggal 3 Pebruari 2012 sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber  adalah  segala  bentuk  media  yang  menggunakan wahanainternetdan melaksanakan  kegiatan  jurnalistik,  serta  memenuhi  persyaratan  Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna  (User  Generated  Content)adalah  segala isiyang  dibuat  dan atau  dipublikasikan  oleh  pengguna   media   siber,  antara  lain,  artikel,  gambar, komentar,  suara,  video dan  berbagai  bentuk  unggahan  yang  melekat  pada  media siber, seperti blog, forum, komentar pembacaatau pemirsa,dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  3. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  4. Berita yang  dapat  merugikan  pihak  lain  memerlukan  verifikasi  pada  berita  yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  5. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:1) berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;3) subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;4) media  memberikan  penjelasan  kepada  pembaca  bahwa  berita  tersebut  masih memerlukan  verifikasi  lebih lanjut yang  diupayakan dalam  waktu  Penjelasan dimuat  pada  bagian  akhir  dari  berita  yang  sama,  di  dalam  kurung dan menggunakan huruf miring.
  6. Setelah memuat  berita  sesuai  dengan  butir  (c),  media  wajib  meneruskan  upaya verifikasi,  dan  setelah  verifikasi  didapatkan,  hasil  verifikasi  dicantumkan  pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  7. Isi Buatan Pengguna(User Generated Content)
  8. Media siber  wajib  mencantumkan  syarat  dan  ketentuan  mengenai Isi Buatan Pengguna  yang  tidak  bertentangan  dengan  Undang-Undang    40  tahun  1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  9. Media siber mewajibkan  setiap  pengguna  untuk  melakukan  registrasi  keanggotaan dan  melakukan  proses log-inter lebih  dahulu  untuk  dapat  mempublikasikan  semua bentuk Isi Buatan Pengguna.Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  10. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1) tidak memuat isibohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) tidak memuat isi yang  mengandung  prasangka  dan  kebencian  terkait  dengan suku,  agama,  ras, dan antargolongan  (SARA),  serta  menganjurkan  tindakan kekerasan; 3) tidak  memuat isi diskriminatif  atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta  tidak  merendahkan  martabat  orang  lemah,  miskin,  sakit,  cacat  jiwa,atau cacat jasmani.
  11. Media siber  memiliki  kewenangan  mutlak  untuk  mengedit  atau  menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  12. Media siber wajib  menyediakan  mekanisme  pengaduan IsiBuatan  Pengguna  yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  13. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna  yang  dilaporkan  dan  melanggar  ketentuan  butir  (c),  sesegera mungkin  secara  proporsional  selambat-lambatnya 2x  24  jam  setelah  pengaduan diterima.
  14. Media siber  yang  telah  memenuhi  ketentuan  pada  butir  (a),  (b),  (c),  dan  (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang  ditimbulkan akibat  pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  15. Media siber  bertanggung  jawab  atas Isi Buatan  Pengguna  yang  dilaporkan  bila tidak  mengambil  tindakan  koreksi  setelah  batas  waktu  sebagaimana  tersebut pada butir (f).
  16. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  17. Ralat,koreksi, dan  hak  jawab  mengacu  pada  Undang-Undang  Pers,  Kode  Etik Jurnalistik,dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  18. Ralat, koreksi  dan  atau  hak  jawab  wajib  ditautkan  pada  berita  yang  diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  19. Di setiap  berita  ralat,  koreksi,  dan  hak  jawab  wajib  dicantumkan  waktu  pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.
  20. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 1) tanggung jawab   media   siber   pembuat   berita   terbatas   pada   berita   yang dipublikasikan  di  media  siber  tersebut  atau  media  siber  yang  berada  di  bawah otoritas teknisnya; 2) koreksi  berita  yang  dilakukan  oleh  sebuah  media  siber,  juga  harus  dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) media   yang   menyebarluaskan   berita   dari   sebuah   media   siber   dan   tidak melakukan  koreksi  atas  berita  sesuai  yang  dilakukan  oleh  media  siber  pemilik dan  atau  pembuat  berita  tersebut,  bertanggung  jawab  penuh  atas  semua  akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  21. Sesuai dengan  Undang-Undang  Pers,  media  siber  yang  tidak  melayani  hak  jawab dapat  dijatuhi  sanksi  hukum  pidana  denda  paling  banyak  500.000.000  (Lima ratus juta rupiah).
  22. Pencabutan Beritaa.
  23. Berita yang  sudah  dipublikasikan tidak  dapat  dicabutkarena  alasan  penyensorandari  pihak  luar  redaksi, kecuali terkait  masalah  SARA,  kesusilaan,  masa  depan anak,  pengalaman  traumatik  korban  atau  berdasarkan  pertimbangan  khusus  lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  24. Media siber  lain  wajib  mengikuti  pencabutankutipan  berita  darimedia  asal  yang telah dicabut.
  25. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  26. Iklan
  27. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  28. Setiap berita/artikel/isiyang   merupakan   iklan   dan   atau isi berbayar   wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isitersebut adalah iklan.
  29. Hak CiptaMedia siber   wajib   menghormati   hak   cipta   sebagaimana diatur   dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  30. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  31. SengketaPenilaian  akhir  atas sengketa  mengenai  pelaksanaan  PedomanPemberitaan  Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Pengelola PT.Prabangkaranews Media Group sebagai pengelola media siber Prabangkaranews.com, Prabangkaranews.net, Agoeshendriyanto.com,  menyusun Pedoman Pemberitaan Media Online atau Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet denngan kelebihan cepat dan mudah diakses diimanapun berada dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, harus  memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers  yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita Media Cyber atau Media Online

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (4), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  4. Ketentuan dalam butir 1  di atas dikecualikan, dengan syarat:
  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Tata Cara Bagi Pengguna  Media Online atau Siber

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai tata cara pengguna media online atau siber  yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media online atau siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis terhadap Isi Buatan Pengguna media online yang dipublikasikan: a) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; b) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; c) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber atau media online memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (3).
  5. Media siber atau media online wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (3). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber atau media online wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (3), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber atau media online yang telah memenuhi ketentuan pada butir (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (3).
  8. Media siber atau media online bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (6).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Jika suatu berita media siber tertentu telah disebarluaskan media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Pencabutan Berita Media Online atau Siber

  1. Berita yang sudah dipublikasikan di media online atau siber tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

  1. Media siber atau online wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita atau rtikel ataupun isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan;  advertorial,  iklan,  ads, sponsored, atau wacana  lain yang menjelaskan bahwa berita atau artikel atau isi tersebut adalah termasuk iklan.

Hak Cipta

Media online atau siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media online atau siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Online di medianya   secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan dengan musayawarah dan mufakat.

 

Pacitan, 7 November 2023

Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd

(Direktur)

Lebih baru Lebih lama