PACITANTERKINI,COM bagian dari Prabangkaranews Media Group berupa Perseroan Terbatas, terdaftarkan di Kemekumham RI, pada tanggal 24 Pebruari 2020 dengan surat keputusan AHU-0011378 .AH.01.01. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Prabangkaranews Media Group.
Mengacu Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, mendapatkan Nomor Induk
Bersama (NIB) 0220001370627 dari Badan Penanaman Modal dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). PT. Prabangkaranews Media Group bergerak dalam bidang Komunikasi, Penerbitan, Jurnal, Pelatihan.
Dewan Dereksi "PT. PRABANGKARANEWS MEDIA GROUP"
- Direktur Utama : Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd
- Direktur : Muhammad Rafid Musyaffa, S.T.
- Pemimpin Redaksi : Jerry Masie, PhD, dan Dr. Hasan Khalawi, S.Pd, M.Pd
- Pemimpin Perusahaan : Dian Retnawati
- Redaktur Pelaksana : Zainal Fanani, S.Pd
- Reporter : Bakti Sutopo, S.S., M.A
Pemasaran :
- Muhamad Rafid Romadoni
Alamat Kantor:
Jalan Buwono Keling Km-1, (JLS), Rt 03/Rw IV, Desa Sirnoboyo, Kec/Kab. Pacitan. Jawa Timur Indonesia
PT. PRABANGKARANEWS MEDIA GROUP: Prabangkaranews.com dan Pacitanterkini.com
Paket release berita:
- Paket 1 Rp 700 ribu, dengan rincian sebagai berikut (6 berita dengan rincian 3 dimuat di Prabangkaranews.com, dimuat di Pacitanterkini.com ).
- Paket 2 Rp. 1.000.000 dengan rincian (6 berita dengan rincian 3 dimuat di Prabangkaranews.com, 3 dimuat di Pacitanterkini.com, disebarluaskan melalui jaringan Facebook prabayar dan Group Whatshapp Media disesuaikan dengan lokasi.
- Paket 3 Rp 1,5 juta, 6 berita dengan rincian 6 dimuat di Prabangkaranews.com, bonus 1 dimuat di Pacitanterkini.com), dan disebarluaskan melalui FB prabayar dan Whatshapp, sesuai lokasi yg diinginkan.
- Paket 4, Rp. 500 ribu iklan yang berupa gambar JPG ditaruh 10 X di berita yang mempunyai rating tinggi saat itu.
- Paket 5, Rp. 1.5 juta, iklan yang berupa gambar JPG, direlease di widget media Prabangkaranews.com, dan Pacitanterkini.com, Jika ingin jangkauannya luas melalui FB Prabangkaranews.com prabayar dan Whattshapp ditambah Rp.150 ribu
- Paket 6, Rp. 1 Juta per iklan dimuat di Prabangkaranews.com denganwaktu 14 hari, jika dipublikasikan di fb prabayar ditambah 100.000 - 150.000
Materi foto / flyer / pers release bisa dikirim via WA: 085235845151
Pedoman Pemberitaan Media Online PT.Prabangkaranews Media Group
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Perkembangan teknologi informasi yang melahirkan media generasi ketiga yaitu media online atau media siber. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukanebuah pedoman agar pengelolannya mulai dari proses pra produksi, produksi, dan pasca produksi dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat.
Pedoman Pemberitaan Media Siber, disetujui tanggal 3 Pebruari 2012 sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahanainternetdan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)adalah segala isiyang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembacaatau pemirsa,dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:1) berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;3) subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;4) media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna(User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-inter lebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1) tidak memuat isibohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan IsiBuatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat,koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 1) tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan Beritaa.
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabutkarena alasan penyensorandari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutankutipan berita darimedia asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isiyang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isitersebut adalah iklan.
- Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan PedomanPemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pengelola PT.Prabangkaranews Media Group sebagai pengelola media siber Prabangkaranews.com, Prabangkaranews.net, Agoeshendriyanto.com, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Online atau Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet denngan kelebihan cepat dan mudah diakses diimanapun berada dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita Media Cyber atau Media Online
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (4), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Ketentuan dalam butir 1 di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Tata Cara Bagi Pengguna Media Online atau Siber
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai tata cara pengguna media online atau siber yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media online atau siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis terhadap Isi Buatan Pengguna media online yang dipublikasikan: a) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; b) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; c) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber atau media online memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (3).
- Media siber atau media online wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (3). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber atau media online wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (3), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber atau media online yang telah memenuhi ketentuan pada butir (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (3).
- Media siber atau media online bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (6).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Jika suatu berita media siber tertentu telah disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Pencabutan Berita Media Online atau Siber
- Berita yang sudah dipublikasikan di media online atau siber tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
- Media siber atau online wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita atau rtikel ataupun isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan; advertorial, iklan, ads, sponsored, atau wacana lain yang menjelaskan bahwa berita atau artikel atau isi tersebut adalah termasuk iklan.
Hak Cipta
Media online atau siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media online atau siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Online di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan dengan musayawarah dan mufakat.
Pacitan, 7 November 2023
Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd
(Direktur)