MrJazsohanisharma

Aspek Pengelolaan dalam Tanggung Jawab Pers: Peran Badan Usaha dan Kriteria Hukum


PACITANTERKINI || Bentuk badan usaha pers sebagai salah satu implementasi tanggung jawab pers dapat dilihat dari segi pengelolaan. Sebuah penerbitan pers atau pers siaran harus memenuhi kriteria keteraturan terbit atau siaran agar tidak hanya terbit sekali atau untuk jangka waktu tertentu. 

Pengelolaan yang baik, melibatkan unsur-unsur seperti pengorganisasian, pendanaan, operasional, pengendalian, dan lainnya, menjadi kunci penting untuk menghindari ketidakteraturan tersebut.

Unsur-unsur pengelolaan menjadi semakin penting dalam konteks pembangunan pers profesional dan sebagai sarana informasi publik. Dalam hubungan dengan luar, pers harus memiliki mutu dan akuntabilitas yang tinggi. Sebagai wahana informasi, pers harus mampu menyampaikan informasi yang akurat, terpercaya, lengkap, teratur, dan faktual.

Dua unsur kunci dalam menjalankan pengelolaan pers adalah pertama, usaha pers harus dijalankan oleh sebuah perusahaan. Kedua, perusahaan pers harus berbentuk badan usaha yang memiliki badan hukum. 

Dua aspek ini membawa beberapa konsekuensi, seperti perusahaan pers tidak dapat dijalankan secara perorangan dan harus berbentuk badan hukum. Dalam hukum pers dan standar perusahaan pers, disebutkan bahwa badan hukum perusahaan pers dapat berbentuk PT, koperasi, dan yayasan.

Sumber :  Manan Bagir (2016) Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Dewan Pers.

 

Lebih baru Lebih lama