Museum memiliki peran yang penting dalam pemajuan kebudayaan, dan hal ini tercermin dalam beberapa aspek seperti penemuan fosil oleh Pustanto di Bumiayu, yang menyatakan bahwa terdapat 4 fosil dengan usia yang sama dengan fosil di Afrika dan gunung padang yang usianya sebanding dengan Mesir. Sebagai sahabat museum, Pustanto sering berkumpul di museum untuk ngopi.
Peran museum juga terkait dengan undang-undang, seperti Undang-undang nomor 11 tahun 2019, tentang cagar budaya yang mengatur pengelolaan museum, serta Undang-undang, nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang menetapkan strategi pemajuan kebudayaan. Museum Song Terus, sebagai contoh, memiliki arsitektur yang baik, namun masih memerlukan penyesuaian.
Visi kebudayaan untuk 20 tahun ke depan adalah "Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman, mencerdaskan, mendamaikan, dan menyesejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya." Pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi dan menetapkan peraturan terkait hal ini.
Fungsi museum sebagai tempat koleksi sangat penting, di mana benda-benda dikumpulkan, dikaji, dan dipublikasikan sehingga setiap benda koleksi dapat menceritakan kisahnya sendiri. Untuk menjalankan fungsi ini, museum membutuhkan tim seperti kurator, konservator, prevalator, dan edukator. Tugas museum melibatkan pengkajian, pendidikan, dan memberikan kesenangan kepada masyarakat.
Drs.Pustanto, M.M, juga mengajak museum Song Terus untuk mengajak teman-teman seni budaya di Pacitan untuk terus mengembangkan museum Song Terus.
Pustanto menutup kegiatan Ruang Daya 2023 dengan mengajak seluruh peserta salam museum. Museum, Museum Selalu di hati. Semoga kegiatan ini menjadi awal untuk terus mengembangkan museum Song Terus untuk terus berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat Pacitan.