PACITAN TERKINI || Pasangan calon Ronny-Wahyu, bersama tim hukum, menggelar deklarasi di KipoKopi Pacitan pada Jumat (28/9/24). Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilukada di Pacitan berlangsung secara jujur, aman, dan penuh integritas.
Dalam acara tersebut, tim advokasi menegaskan bahwa ada indikasi pelanggaran dan kecurangan yang melibatkan ASN, kepala desa, aparat penegak hukum (APH), serta penyelenggara pemilu, yang secara terang-terangan mendukung salah satu calon. Tindakan semacam ini jelas melanggar aturan netralitas yang telah diatur dalam regulasi pemilukada.
Ketua tim advokasi Ronny-Wahyu, Moh. Muzayin, SH. M.H, menekankan bahwa ASN wajib bersikap netral sesuai dengan peraturan. Jika ada ASN yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik itu di media sosial maupun secara langsung, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak tegas.
Moh. Muzayin juga menegaskan bahwa timnya akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, APH, dan penyelenggara pemilu. Apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, timnya tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Bawaslu dan komisi disiplin agar pelanggaran tersebut diproses secara hukum.
Meskipun hingga kini belum ditemukan bukti konkret terkait kecurangan, tim advokasi Ronny-Wahyu merasa berkewajiban untuk menjaga agar pemilu berjalan bersih dan adil. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memantau dan menindak setiap potensi kecurangan yang muncul.
Moch Muzayin, SH., M. Hum, seorang advokat dan dosen di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah berpengalaman dalam menangani Pilkada, sangat berfokus pada perubahan besar di Pacitan dalam lima tahun ke depan. Pria asli Pacitan ini, yang memiliki tiga putra, berkomitmen memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan fokus pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan golongan.
Muzayin akan All out untuk mengawasi jalannya Pilkada Pacitan dengan jumlah advokad 37 personel Insya Allah akan mempu untuk memberikan pelayanan pengadua pelanggaran Pilkada baik oleh ASN, APH, dan penyelenggara Pilkada Pacitan 2024.
Alumnus Hukum Universitas Wijaya Kusumah Surabaya, dan S2 Universitas Airlangga yang juga dosen di almaternya, dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya yang telah banyak pengalaman khususnya dalam mendampingi perusahaan besar dalam bidang BBM serta sengketa Pilkada siap mendedikasikan sebagaai tim advokasi Pasangan RAMAH (Ronny Wahyono - Wahyu Saptono Hadi).
Muzayin juga menegaskan bahwa setiap laporan pelanggaran harus didukung oleh bukti yang jelas. Untuk itu, tim advokasi telah membentuk koordinator di tingkat kecamatan dan desa yang bertugas memantau, mengawasi, dan mengumpulkan bukti kuat jika ada pelanggaran.
Ronny Wahyono mengucapkan terima kasih kepada tim advokat atas dukungannya dalam mengawal netralitas ASN dan aparat di Pacitan. Ia berharap agar pemilukada berlangsung kondusif dan sesuai aturan, serta menekankan pentingnya netralitas kepala desa demi menjaga persatuan di daerah masing-masing.
"Posko pengaduan resmi kami berada di Jalan Posong Desa Tanjungsari, Pacitan, dan di Bleber, Sidoharjo, Pacitan, tepat di belakang kantor PLN. Syaratnya jelas: dokumen bukti lengkap. Tim Advokasi akan segera menindak setiap laporan terkait kecurangan pemilu, terutama yang melibatkan netralitas ASN, APH, dan penyelenggara pemilu Pilkada Pacitan 2024," tegasnya.