Tim Hukum Ronny-Wahyu Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Oknum Kepala Desa dalam Pilkada Pacitan ke Bawaslu

 

PACITAN TERKINI || Pasangan calon nomor urut 1, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi, melalui tim advokasinya, melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa di Kabupaten Pacitan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini diajukan pada Minggu, 29 September 2024, oleh Ketua Tim Advokasi, Moh Muzayin, S.H., M.H., yang merupakan pengacara handal asal Surabaya. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Advokasi, Mustofa Ali Fahmi, S.H., M.H., serta anggota tim, Dr. Agoes Hendriyanto, M.Pd.

Tim advokasi Ronny-Wahyu menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, S.Th.I., dengan disaksikan oleh komisioner Bawaslu lainnya, Agus Hariyanto, S.Pd., dan Nurul Fata K. Kehadiran tim advokasi dan penerimaan berkas laporan oleh Bawaslu ini menandakan langkah serius dari pasangan calon Ronny-Wahyu untuk menjaga kejujuran dan netralitas dalam proses pemilihan di Pilkada Pacitan 2024.


Dalam keterangannya, Moh Muzayin menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada indikasi ketidaknetralan oknum kepala desa yang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini terungkap melalui unggahan di media sosial, terutama dalam status WhatsApp yang menampilkan keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye. Tindakan ini dianggap melanggar aturan yang mengharuskan kepala desa bersikap netral selama Pilkada.

Menurut Muzayin, ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh oknum kepala desa ini dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya jujur dan adil. Ia mendesak Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan. Bukti tersebut meliputi unggahan media sosial dan oknum kades  yang diduga melanggar aturan netralitas.

 

Mustofa Ali Fahmi, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Tim Advokasi Ronny-Wahyu, menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam Pilkada. Ia menyebut bahwa ketidaknetralan aparat desa sangat berpotensi mengganggu jalannya pemilihan yang bebas, rahasia, dan jujur. Oleh sebab itu, ia berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini agar Pilkada Pacitan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut,  dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa tersebut, Mustofa Ali Fahmi sebagai Wakil Ketua tim advokasi Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi mengutip  tiga undang-undang utama yang dilanggar meliptupi undang-undang sebagai berikut. Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon. Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebut bahwa pejabat negara termasuk kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Berdasarkan kutipan ketida Undang-undang tersebut diduga kades melanggar ketiga Undang-undang tersebut.

Berdasarkan kutipan ketiga UNdang-undang tersebut Muzayin, S.H.,M.H. sebagai Ketua advokasi Tim Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi diduga oknum kades melanggar terhadap ketiga undang-undang tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian, dan bahkan pidana jika terbukti bersalah. 

Ketua Tim advokasi berharap agar tindakan tegas diambil terhadap oknum kepala desa yang tidak netral demi menjaga integritas Pilkada Pacitan. Mereka menegaskan bahwa ketidaknetralan aparat desa tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengancam proses demokrasi yang sehat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., kandidat Doktor  mengingatkan semua pihak, terutama para kepala desa, untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan. Dengan adanya laporan resmi ini, Bawaslu diharapkan dapat segera memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan terkait pilkada 2024. 

Fahmi menekankan bahwa aturan dibuat agar pelaksanaan pilkada 2024 tidak ada pelanggaran. Sehingga  2 paslon yang berkompetisi akan berusaha menarik pemilih untuk mendukung. Sehingga akan terpilih calon terbaik dari 2 calon yang baik. (M Rafid M)

 

Lebih baru Lebih lama