Netralitas Kepala Desa Dipertanyakan, Tim Advokasi Paslon Nomor 1 Tegaskan Pengawasan Pemilu

Mustofa Ali Fahmi, S.H., M.H

 

PACITANTERKINI || Berdasarkan investigasi melalui WhatsApp, ke  kepala desa di Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, yaitu Tukiyadi dari Desa Tanjungpuro dan Mulyono dari Desa Hadiwarno, dilaporkan ke Bawaslu Pacitan oleh Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 atas dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut didasarkan pada unggahan status WhatsApp yang memuat foto Paslon Nomor Urut 2.

Menanggapi laporan ini, Tukiyadi mengakui berdasarkan WhatsApp kepada jurnalis Senin (30/9/2024) bahwa ia memang mengakui mengunggah foto tersebut, namun menegaskan bahwa tindakannya dilakukan secara spontan. Ia juga menyatakan telah mengunggah foto paslon lain dan tidak bermaksud mengajak atau mendukung salah satu pihak secara spesifik.

Menurutnya, unggahan tersebut terjadi setelah pengundian nomor urut dan belum memasuki masa kampanye. Hal ini dilakukan tanpa niat untuk menciptakan masalah, karena ia merasa unggahannya hanya bagian dari spontanitas.

Mulyono, Kades Hadiwarno, juga mengungkapkan pernyataan serupa. Ia menganggap bahwa unggahan tersebut bukan pelanggaran serius karena tidak memuat ajakan atau dukungan politik langsung.

Menanggapi laporan ini, Mustofa Ali Fahmi, S.H., M.H., dari Tim Advokasi Paslon Nomor 1, menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada Gakkumdu dari Bawaslu. Fahmi menyatakan bahwa bukti telah diserahkan untuk proses lebih lanjut, dan mereka akan menunggu hasil investigasi.

Menurut Fahmi, persoalan yang diangkat bukan sekadar soal waktu kampanye, tetapi juga peran kepala desa yang harus netral selama proses pemilihan. Ketidaknetralan perangkat desa dianggap dapat mencoreng proses demokrasi yang seharusnya jujur dan adil.

Moh Muzayin, S.H.M.H

Moh Muzayin, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi, menjelaskan bahwa tujuan dari pelaporan ini bukan untuk memidanakan para kepala desa, melainkan lebih kepada menjaga netralitas ASN dan perangkat desa dalam pemilu. Ia menekankan pentingnya sikap netral dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi, terutama bagi mereka yang memegang posisi strategis di pemerintahan desa.

Muzayin menambahkan, pihaknya hanya berharap para kepala desa yang terlibat dapat menyadari tindakan mereka dan meminta maaf. Tim Advokasi tidak berencana melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut, dengan harapan Pilkada tetap berjalan sesuai prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdil).


Lebih baru Lebih lama