Paradigma pun bergeser: dari “membangun desa” menjadi “desa membangun.” Musyawarah Desa kembali menemukan maknanya. Nilai-nilai lokal dihidupkan. Desa bergerak dinamis dan progresif, mengatur rumah tangganya sendiri. Dana Desa menjadi instrumen penting yang mendorong pembangunan infrastruktur dasar secara masif, menurunkan angka kemiskinan, sekaligus memicu transformasi ekonomi perdesaan.
Melalui BUM Desa, desa mulai berbisnis. Pariwisata lokal tumbuh, pengelolaan air dan sampah berkembang, Pendapatan Asli Desa (PADes) meningkat. Inovasi bermunculan—dari desa digital hingga keterbukaan data publik—mendorong tata kelola yang lebih transparan dan partisipatif. Desa pelan-pelan belajar mandiri.
Namun, optimisme itu kini berada di persimpangan jalan.
Ketika Otonomi Mulai Menyempit
Tahun 2025 menjadi titik krusial. Sejumlah kebijakan pemerintah pusat hadir dengan pendekatan instruktif dan seragam, nyaris tanpa ruang diskresi bagi desa. Visi desa “kuat, mandiri, dan demokratis” terancam tinggal slogan. Desa kembali diposisikan sebagai pelaksana agenda pusat—bukan lagi penentu kebijakan lokal.
Salah satu gejala paling nyata adalah kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dibungkus narasi penguatan ekonomi kerakyatan, kebijakan ini justru memunculkan kekhawatiran serius: desa dipaksa masuk dalam skema ekonomi yang ditentukan dari atas, lengkap dengan risiko yang harus ditanggung sendiri.
Dalam skema KDMP, kepala desa memikul risiko layaknya korporasi. Jika koperasi gagal, Dana Desa—uang publik milik warga—berpotensi digunakan untuk membayar utang bank. Desa dipaksa meminjam dana hingga miliaran rupiah untuk menjalankan program yang bukan lahir dari aspirasi warga, namun dari target kebijakan pusat. Otonomi desa pun bergeser: dari kedaulatan menentukan masa depan menjadi kewajiban menjalankan instruksi.
Paradoks Kemandirian Desa
Ironi besar tengah berlangsung. Di satu sisi, pemerintah pusat mengagungkan narasi kemandirian desa. Di sisi lain, kebijakan yang lahir justru menunjukkan ketidakpercayaan mendalam terhadap kapasitas lokal. Desa tidak lagi dipandang sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan objek administratif—bahkan sekadar perpanjangan tangan birokrasi Jakarta.
“Penguncian” Dana Desa untuk menopang KDMP menjadi simbol paling gamblang dari amputasi otonomi fiskal. Jika sebelumnya Dana Desa adalah hasil Musyawarah Desa—fleksibel untuk menjawab kebutuhan spesifik lokal seperti irigasi, kesehatan, atau stunting—kini dana tersebut terancam berubah menjadi alat bailout bagi ambisi korporatis negara.
Bayangkan sebuah desa dengan pagu Dana Desa Rp1 miliar per tahun. Ketika hampir separuhnya harus dicadangkan untuk mencicil utang koperasi dengan jenis usaha yang diseragamkan—seperti logistik sembako atau cold storage—ruang gerak pembangunan mandiri desa praktis lumpuh. Ini bukan redistribusi kesejahteraan, melainkan subordinasi fiskal.
Lebih ironis lagi, transaksi utang tersebut kerap tidak dilakukan langsung oleh desa, melainkan diwakili kementerian. Desa menanggung beban, namun kehilangan posisi tawar. Mereka bukan lagi pemilik anggaran, melainkan sekadar bendahara yang menandatangani kewajiban.
BUM Desa Terancam Mati Suri
Di tengah derasnya arus KDMP, BUM Desa—yang sebelumnya menjadi tulang punggung ekonomi lokal—terancam terpinggirkan. Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tidak lagi secara eksplisit mengamanatkan penyertaan modal desa untuk BUM Desa sebagaimana regulasi sebelumnya. Dualisme kelembagaan ekonomi pun tak terelakkan, berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat desa.
Padahal ribuan BUM Desa telah berdiri, tumbuh, dan menciptakan PADes berdasarkan analisis potensi lokal bukan sekadar karena instruksi. Kini, semua itu seolah dikesampingkan demi proyek seragam berskala nasional.
Desa di Titik Nadir
Menjelang akhir 2025, desa-desa berada di titik nadir otonominya. Gerakan desa yang menuntut pencairan Dana Desa tahap II justru direspons dengan audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPKP. Alih-alih dialog, yang muncul adalah pendekatan pengawasan represif. Desa kembali diposisikan sebagai entitas yang patut dicurigai, bukan dipercaya.
Kebijakan Koperasi Merah Putih, meski mengusung semangat ekonomi kerakyatan, pada praktiknya berpotensi menjadi alat recentralisasi kekuasaan. Desa yang dulu diperjuangkan sebagai ruang demokrasi kini terancam berubah menjadi “kantor cabang” negara—kehilangan ruh, kehilangan suara, dan kehilangan kedaulatannya.
Desa, nasibmu kini benar-benar berada dalam kerangkeng. (Demang Serwo)