Prasasti Watukura dan Signifikansi Situs Watupatok bagi Sejarah Awal Pacitan


PACITAN TERKINI - Situs dipahami sebagai suatu ruang geografis yang mengandung atau diduga mengandung unsur cagar budaya. Namun, dalam praktik pelestarian di Indonesia, suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs meskipun tidak menyimpan artefak fisik, sepanjang tempat tersebut terbukti memiliki keterkaitan dengan peristiwa bersejarah yang signifikan bagi perjalanan bangsa. Dengan demikian, nilai kesejarahan suatu tempat tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan tinggalan material, melainkan juga oleh makna historis dari peristiwa yang pernah berlangsung di lokasi tersebut (BPCB Mojokerto, 2016).

Benda Cagar Budaya mencakup unsur alam maupun hasil cipta manusia, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak, yang memiliki hubungan erat dengan sejarah dan kebudayaan manusia. Upaya pelestarian cagar budaya tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik peninggalan masa lalu, tetapi juga diarahkan pada pelestarian nilai-nilai historis, budaya, dan arkeologis yang terkandung di dalamnya. Pelestarian tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur sekaligus sarana untuk memahami proses perkembangan peradaban manusia secara berkelanjutan.

Secara normatif, benda, bangunan, dan struktur cagar budaya umumnya berusia paling sedikit lima puluh tahun, merepresentasikan suatu periode atau gaya tertentu, serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Adapun Situs Cagar Budaya merupakan lokasi yang memuat unsur-unsur tersebut dan menyimpan informasi mengenai aktivitas manusia pada masa lampau yang bernilai strategis bagi rekonstruksi sejarah.

Dalam konteks Pacitan, Situs Watupatok menempati posisi yang sangat penting. Situs yang berada di Kecamatan Bandar ini menjadi salah satu dasar historis utama dalam penetapan Hari Jadi Kabupaten Pacitan. Sejumlah penelitian arkeologis menunjukkan bahwa prasasti-prasasti yang ditemukan di kawasan Watupatok berasal dari masa pemerintahan Dyah Balitung pada awal abad ke-10 Masehi. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa wilayah Pacitan telah memiliki peran strategis sejak periode klasik.

Selain memiliki nilai historis, Situs Watupatok juga mencerminkan dimensi budaya dan religius masyarakat masa lampau. Prasasti-prasasti yang ditemukan memuat catatan mengenai berbagai peristiwa penting, seperti penetapan wilayah perdikan, aktivitas pemerintahan, serta pelaksanaan ritus keagamaan. Melalui pendekatan hermeneutika, isi prasasti tersebut dapat ditafsirkan untuk merekonstruksi dinamika sosial, politik, dan budaya Pacitan dari masa ke masa. Oleh karena itu, Situs Watupatok tidak hanya berfungsi sebagai simbol identitas daerah, tetapi juga sebagai media pembelajaran sejarah bagi generasi berikutnya.

Pengakuan terhadap Situs Watupatok sebagai bukti historis penetapan Hari Jadi Pacitan membawa implikasi penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Meningkatnya kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap nilai strategis situs ini mendorong perlunya langkah-langkah perlindungan, penelitian lanjutan, serta pemanfaatan yang berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya berkontribusi pada penguatan identitas sejarah Pacitan, tetapi juga berpotensi mendukung pengembangan sektor pendidikan dan pariwisata berbasis budaya.

Penetapan hari jadi daerah pada hakikatnya bertujuan menumbuhkan kebanggaan dan identitas lokal, sekaligus menjadi pemicu pembangunan daerah yang berbasis partisipasi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, proses penetapan hari jadi sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan ideologis dan politis, termasuk kecenderungan menghindari simbol-simbol yang diasosiasikan dengan masa kolonial. Akibatnya, peristiwa yang dipilih cenderung menonjolkan narasi kepahlawanan dan nasionalisme, bahkan dalam beberapa kasus membentuk konstruksi mitos sejarah melalui pendekatan kompromistis. Meski demikian, mitos tersebut tetap memiliki fungsi sosial sebagai simbol pemersatu dan sumber energi kolektif masyarakat (Erwantoro, 2014).

Merujuk pada kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca, wilayah Watukura—yang kini dikenal sebagai Watupatok—disebut sebagai salah satu daerah perdikan di wilayah barat Jawa Timur pada masa pemerintahan Hayam Wuruk. Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kawasan Watupatok telah menjadi pusat aktivitas manusia dan pemerintahan sejak masa klasik.

Lebih lanjut, prasasti Watukura yang bertanggal 27 Juli 902 M menunjukkan kesesuaian dengan prasasti-prasasti yang ditemukan di Situs Watupatok. Berdasarkan kajian ilmiah, kesamaan tersebut mengarah pada kesimpulan sementara bahwa Watupatok merupakan wilayah perdikan pada masa pemerintahan Dyah Balitung Watukura. Oleh sebab itu, tanggal 27 Juli dinilai memiliki relevansi historis untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Pacitan.

Kesimpulan tersebut bersifat terbuka dan memungkinkan penguatan maupun peninjauan ulang seiring ditemukannya bukti-bukti baru di masa mendatang. Namun demikian, keberadaan sistem pemerintahan kuno yang tercermin dalam prasasti-prasasti tersebut telah menunjukkan bahwa Pacitan memiliki sejarah panjang sejak awal abad ke-10 Masehi. Dengan demikian, Situs Watupatok tidak hanya berfungsi sebagai bukti arkeologis, tetapi juga sebagai fondasi historis yang memperkuat legitimasi penetapan Hari Jadi Kabupaten Pacitan pada tanggal 27 Juli.

Sumber: 

  • Agoes Hendriyanto, Djohan Perwiranto, Amat Taufan. 2024. SITUS WATUPATOK, SEJARAH PACITAN YANG TERLUPAKAN DAN DILUPAKAN. Ponorogo: Nata Karya.
  • Krisna Bayu, A. (2011) Ensiklopedia Raja-raja Jawa. Yogyakarta: Araska.
  • Kusen (1994) ‘Raja-raja Mataram Kuna dan Sanjaya sampai Balitung, Sebuah Rekonstruksi berdasarkan Prasasti Wanua Tengah III’, Berkala Arkeologi, Khusus.
  • Kusumo, B.E. (2012) ‘Kekunaan: Prasasti Taji Gunung’, http://kekunaan.blogspot.com/2012/07/prasasti-taji-gunung.html.
  • M.Nijhoff. and Verbeek (1891) ‘Verhandelingen van Het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en
    98
  • Wetenschappen Deell XLVI’, in Oudheden van Java. Batavia Landsdrukkerij.
  • Van de Meer, N.C. van S. (1979) Sawah Cultivation in Ancient Java; Aspects of Development During the Indo-Javanese period.
  • Canberra Australia: Faculty of Asian Studies in Associaion with Australian Nasional University Press.
  • Meer, N.C. van S. van der (1979) Sawah cultivation in ancient Java : aspects of development during the Indo-Javanese period, 5th to 15th century. Canberra Australia: Faculty of Asian Studies,.
  • Moleong Lexy J. (2001) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  • Mpu Prapanca (1365) Negara Kertagama (Terjemahan).
  • Nijhoff and Jaar van uitgave (1921) Bijdragen tot de taal-, land- en volkenkunde van Nederlandsch-Indië, 1921 [volgno 2.
  • Nederlands: Onderwerp Tijdschriften Indonesische taal- en letterkunde Culturele antropologie Indonesië ;
    99
  • Noth, W. (1990) Handbook of Semiotics. Amerika: Indiana University Press.
  • Pemerintah RI (1992) UU No 5.
  • Pemerintah RI (2010) UU No 11.
  • Rouffaer (1921) ‘Bijdragen tot de taal-, land- en volkenkunde van Nederlandsch-Indië, 1921’, https://www.delpher.nl/nl/tijdschriften/view?identifier=dts:57402:mpeg21:0001&query=malaka+by+rouffaer+&coll=dts&page=1&rowid=3.
  • Rouffaer, G.P. and J. van uitgave (1921) ‘Watoe Patok (Jav. patok = tijang = ~paal”) op de grens van Patjitan met Ponorogo en
  • Wonogiri, waar twee’, in Was Malakka emporium vóór 1400 A.D., genaamd Malajoer? En waar lag Woerawari, Mā-Hasin, Langka,
  • Batoesawar? (met terreinschetsen van Djambi, oud-singhapoera en de Djohor-rivier. Leiden, Belanda: Martinus Nijhoff Publishers.
  • Shinta Dwi Prasasti (2023) ‘Prasasti’, https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/prasasti-dan-citralekha/.
  • Surti Nastiti, T. (2015) ‘Prasasti Tlaŋ (904 -100 m.): Desa Perdikan untuk Tempat Penyeberangan Masa Matarām Kuna’, Kalpataru: Jurnal Arkeologi, 24(1). Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.24832/kpt.v24i1.53.
  • Tim Pemkab Pacitan (2011) Hari Jadi Kabupaten Pacitan. Pacitan: Pemkab Kabupaten Pacitan.
  • Tjahjono, B. D., & Rangkuti, N. (1998) ‘Penetapan Sima Dalam Konteks Perluasan Wilayah Pada Masa Mataram Kuna: Kajian Berdasarkan Prasasti-Prasasti Balitung (899-910 M)’, Berkala Arkeologi, 18(1), pp. 40–52. Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.30883/jba.v18i1.775.
  • Uitgever, Nijhoff Uitgave, and J. van (1921) Bijdragen tot de taal-, land- en volkenkunde van Nederlandsch-Indië, 1921. Nederlands: Aantal pagina’s.
  • Wignjosoebroto W (2015) Mencari Jejak Kahuripan; Kerajaan Hindu Tertua dan Terlama di Tanah Jawa. Yogyakarta: K-Media.
  • Wikepedia.org (2023) ‘Prasasti Poh’, https://id.wikipedia.org/wiki/Prasa
    101 sti_Poh.
  • Wikipedia.org (2024) ‘Prasasti Taji’, https://id.wikipedia.org/wiki/Prasasti_Taji. https://id.wikipedia.org/wiki/Prasasti_Taji.
  • Wikipedia (2021) ‘Prasasti Taji Gunung’, https://id.wikipedia.org/wiki/. https://id.wikipedia.org/wiki/Prasasti_Taji_Gunung. Available at: https://id.wikipedia.org/wiki/Prasasti_Taji_Gunung.

HKI Nomor Pancatatan: 000938265

Lebih baru Lebih lama