Disdik Pacitan: Dukungan Wali Murid Boleh, Asal Tidak Menjadi Pungutan

Disdik Pacitan: Dukungan Wali Murid Boleh, Asal Tidak Menjadi Pungutan

 

PACITAN TERKINI  – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa sumbangan melalui komite sekolah tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bersifat memaksa kepada wali murid.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Bupati Pacitan dengan insan media yang tergabung dalam Forum Pewarta Pacitan (FPPA) di halaman belakang Pendopo Kabupaten Pacitan, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Pandu menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait perbedaan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah. Menurutnya, sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal tertentu kepada wali murid.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan melalui komite sekolah diperbolehkan selama tidak memaksa dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan dari wali murid dalam bentuk sumbangan dapat membantu peningkatan kualitas kegiatan pendidikan di sekolah. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi para siswa.

Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sekolah dapat memberikan keringanan melalui mekanisme tertentu, misalnya dengan pengajuan surat keterangan kepada pihak sekolah. Dengan demikian, siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan dan tidak terbebani oleh kebijakan tersebut.

Melalui penjelasan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Dukungan yang bersifat sukarela diharapkan mampu membantu peningkatan mutu pendidikan tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh siswa.

Lebih baru Lebih lama