MrJazsohanisharma

Kementerian Terbitkan Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025


PACITAN TERKINI || Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam SEB tersebut, diatur jadwal dan metode pembelajaran yang menyesuaikan dengan suasana Ramadan, untuk mendukung kegiatan keagamaan sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Menurut SEB yang dikeluarkan, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri. Siswa diharapkan untuk tetap mengikuti materi pembelajaran dari rumah dengan panduan dan tugas yang diberikan oleh guru, dilansir Kemendikdasmen Rabu (22/1/25). 

Sementara itu, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan seperti biasa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dan orang tua dalam menjalani ibadah puasa, tanpa mengurangi intensitas pembelajaran yang telah direncanakan. 

Satuan pendidikan saat pembelajaran dianjurkan yang beraga Islam adanya kegiatan Tadarus Al Qur'an, Pesantren Kilat, serta kajian Islam.  Libur bersama Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. 

Surat Edaran ini diharapkan dapat membantu sekolah dan madrasah dalam merancang kegiatan pembelajaran yang efektif selama bulan Ramadan, serta memberikan kesempatan bagi siswa untuk tetap produktif dalam belajar sambil menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Lebih baru Lebih lama