Menurut SEB yang dikeluarkan, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri. Siswa diharapkan untuk tetap mengikuti materi pembelajaran dari rumah dengan panduan dan tugas yang diberikan oleh guru, dilansir Kemendikdasmen Rabu (22/1/25).
Sementara itu, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan seperti biasa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dan orang tua dalam menjalani ibadah puasa, tanpa mengurangi intensitas pembelajaran yang telah direncanakan.
Satuan pendidikan saat pembelajaran dianjurkan yang beraga Islam adanya kegiatan Tadarus Al Qur'an, Pesantren Kilat, serta kajian Islam. Libur bersama Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025.
Surat Edaran ini diharapkan dapat membantu sekolah dan madrasah dalam merancang kegiatan pembelajaran yang efektif selama bulan Ramadan, serta memberikan kesempatan bagi siswa untuk tetap produktif dalam belajar sambil menjalankan ibadah dengan khusyuk.