Ekspansi Budidaya Kayu Manis dan Kapas di Pacitan: Keputusan Kolonial 1834


PACITAN TERKINI - Melalui keputusan tanggal 5 September 1834 No. 2, Direktur Pertanian diberikan wewenang untuk mengirimkan sejumlah biji kayu manis dari Kebun Raya Buitenzorg kepada Asisten Residen Patjitan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan budidaya kayu manis di berbagai wilayah di Jawa. Pengiriman tersebut dilakukan sebagai bentuk percobaan untuk melihat potensi pertumbuhan tanaman ini di daerah-daerah tertentu.

Meskipun tidak ada keberatan terhadap usulan Direktur untuk mendistribusikan biji kayu manis, pihak berwenang tetap menekankan pentingnya strategi yang tepat dalam pelaksanaannya. Pemerintah kolonial menghendaki agar budidaya ini dilakukan secara sistematis dan terencana, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, lokasi penanaman harus dipilih dengan mempertimbangkan faktor lingkungan dan kondisi tanah yang paling mendukung pertumbuhan kayu manis.

Selain itu, ekspansi budidaya kayu manis diharapkan dapat dilakukan dalam skala besar agar memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Pemerintah berusaha memastikan bahwa tanaman ini tidak hanya tumbuh sebagai percobaan semata, tetapi juga dapat menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Dengan demikian, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aspek teknis pertanian, tetapi juga pada kebijakan yang mengatur distribusi dan pengelolaan hasil panen.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan kolonial yang berfokus pada eksploitasi sumber daya alam di wilayah Nusantara. Dengan memperkenalkan tanaman bernilai ekonomi seperti kayu manis, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan melalui ekspor hasil bumi ke pasar internasional. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam budidaya kayu manis harus mempertimbangkan faktor ekonomi dan efisiensi dalam pengelolaannya.

Pacitan saat itu dipimpin oleh Mas Tumenggung Djogokaryo II yang memerintah mulai tahun 1826-1866.  Masa setelah perang Diponegoro berakhir dan Pacitan berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda. 

Pacitan juga diperkenalkan tanaman kapas pada abad 19, oleh Belanda. Namun demikian, pemerintah menganggap budidaya kapas asing terlalu penting untuk dihentikan uji coba yang telah dilakukan, karena di beberapa daerah tampaknya menunjukkan hasil yang menjanjikan. 

Hal ini terutama berlaku untuk kapas Bourbon, Bengal, dan Nanking di wilayah Residen Semarang; kapas Sea Island di Residen Jepara; serta kapas Fernambukko di wilayah Residen Banten, Pekalongan, dan Kediri, serta di distrik Pacitan dan Gresik. Oleh karena itu, berdasarkan resolusi tanggal 18 September 1834 No. 2, diputuskan untuk melanjutkan uji coba ini, tidak hanya di Jawa, tetapi juga di wilayah luar, terutama di Pantai Barat Sumatra.

Sumber: Gouverneur-generaa, Z. missive van den (1866) Tijdschrift voor Neerland’s Indië jrg 4. Nederlands: Lands-Drukkerij.

Lebih baru Lebih lama